Tuesday, February 18, 2014

Pelanggaran oleh Pengguna Sepeda Motor dan Sanksinya

Agan-agan di sini tentunya banyak yang memiliki sepeda motor dan rutin memakainya untuk kegiatan sehari-hari. Emang sih, sepeda motor menjadi solusi di tengah belum membaiknya kualitas transportasi publik. Selain menghemat waktu dan relatif antimacet, sepeda motor juga hemat.

Nah, karena itu, pertumbuhan sepeda motor di Indonesia memang sulit dibendung gan. Menurut catatan Badan Pusat Statistik saja, jumlah sepeda motor di Indonesia hingga tahun 2012 sudah mencapai angka 76 juta lebih.

Di kota besar, Jakarta misalnya, pertumbuhan sepeda motor juga cukup mencengangkan. Polda Metro Jaya sendiri mencatat, lebih dari delapan juta sepeda motor berseliweran di wilayah ibukota.

Banyaknya jumlah sepeda motor, nampaknya juga berbanding lurus dengan bentuk pelanggaran2 yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor. Ini dia nih gan, pembahasan soal pelanggaran yang lazim dilakukan pengendara sepeda motor dan sanksi yang mengancamnya.

Cekidot.

1. Tidak menyalakan lampu di siang hari

Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari: 
Agan/sis yang mengendarai motor di siang hari, pastikan lampu kendaraannya nyala ya. Ini karena Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) berbunyi:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Jadi, kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak pada pengemudi sepeda motor saja. Sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuktikan bahwa dengan adanya penerapan menyalakan lampu kendaraan di siang hari, atau yang lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (“DRL”), mampu menekan angka kecelakaan hingga lebih dari 20 persen hanya dalam jangka waktu dua bulan. Di Surabaya, pada 2005, program ini berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50 persen. Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30 persen. 

Sumber: 


2. Tidak Memiliki SIM

Tidak Memiliki SIM: 
Agan harus hati-hati lho kalau berkendara tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (“SIM”). Ini karena setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Hal ini diatur gan dalamPasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”).

Kalau agan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tetapi tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU LLAJ).

Akan tetapi, sanksinya menjadi berbeda jika agan membawa SIM akan tetapi SIM tersebut tidak sah. Jika pengemudi kendaraan bermotor di jalan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ).

Selain itu, dapat juga dilakukan penyitaan atas kendaraan bermotor jika pengendara tidak membawa SIM (Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Penjelasan lebih lanjut, simak artikel-artikel berikut ini ya gan:



3. STNK "Mati"

STNK "Mati": 
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan- “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.

Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.

Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”

Sumber 


4. Motor Baru Tanpa STNK dan Plat Nomor

Motor Baru Tanpa STNK dan Plat Nomor: 
Mungkin utk yg ini agan sering banget ngeliat di jalan ato mungkin malah agan sendiri pelakunya. hehehe. Ada orang yg bawa motor baru masih kinclong, eh tapi blon ada plat nomernya. Beberapa malah ada yg iseng dgn nempelin kardus/kertas bertuliskan ‘TEST’ atau ‘Lagi Coba’. Jangan ditanya apakah jg apakah mreka punya STNK ato gak. Karena biasanya STNK-nya jg blon jadi gan. 

Trus apa sanksi bwt pemotor jenis ini gan?

Berdasarkan Pasal 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yg gak dilengkapin sama STNK adalah tindak pidana lalu lintas yang dapat diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 rebu.

Ancaman hukuman yg sama juga berlaku utk pengendara yg motornya (berlaku jg bwt mobil lho yak gan) gak masang plat nomor. Hal ini diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ.

Bukan cuman ancaman sanksi kurungan dan denda gan. Berdasarkan Pasal 32 ayat (6) huruf a PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor jg dapat disita oleh polisi kalo nggak dilengkapi dengan STNK yang sah.

Jadi gimana gan? Masih nekat mau bawa motor baru yg blon ada STNK dan plat nomernya?

Klo mau tau lebih lanjut klik langsung ini aja gan


5. Melaju Pada Jalur Yang Salah

Melaju Pada Jalur Yang Salah: 
Ini mungkin yang semakin lazim dilihat. Dengan alasan untuk menghindari macet, atau putaran jalannya yang terlalu jauh, pengendara sepeda motor sering mengemudi melawan arah dan tidak di jalur yang semestinya.

Padahal, harus diingat, Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur bahwa penggguna jalan, termasuk pengendara sepeda motor harus mematuhi:
a. rambu perintah dan rambu larangan
b. marka jalan
c. alat pemberi isyarat lalu lintas
d. gerakan lalu lintas
e. berhenti dan parkir
f. peringatan dengan bunyi dan sinar
g. kecepatan maksimal atau minimal, dan atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. 

Tentunya, mengemudi dengan melawan arah sudah melanggar ketentuan di huruf a, b, dan d. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan 2 bulan pidana kurungan dan Rp 500.000 pidana denda (Pasal 287 ayat (2) UU LAJ).

Masih mau ngelawan arus gan?

Itu pembahasannya gan. Semoga bisa membantu untuk lebih patuh pada peraturan lalu-lintas.

Source: Cekidot

No comments:

Post a Comment